Asda II Kota Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol

Asda II Kota Cilegon
Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon berinisial TDM terlihat memakai rompi dan berusaha menutupi muka dengan map merah usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol oleh Kejari Cilegon. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial TDM, BA dan SES.

Diketahui, tersangka TDM merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon pada 2018 silam, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon.

Sedangkan tersangka BA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka SES merupakan pihak swasta dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang tender dalam pembangunan pasar rakyat Grogol saat itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Muhammad Anshari menjelaskan perkara tersebut berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 sampai dengan 2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam Perpres tersebut, lanjut Anshari, terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 milyar. Di mana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik, juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar,” jelasnya, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, Anshari mengungkapkan setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top