CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial TDM, BA dan SES.
Diketahui, tersangka TDM merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon pada 2018 silam, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon.
Sedangkan tersangka BA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka SES merupakan pihak swasta dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang tender dalam pembangunan pasar rakyat Grogol saat itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cilegon, Muhammad Anshari menjelaskan perkara tersebut berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 sampai dengan 2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Perpres tersebut, lanjut Anshari, terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 milyar. Di mana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik, juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar,” jelasnya, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, Anshari mengungkapkan setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender.
Sementara tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700 milyar.
“Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Anshari menuturkan bahwa ketiga tersangka dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.
“Karena tersangka TDM selaku pengguna anggaran maupun tersangka BA selaku PPK dan SES dari pihak swasta memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023,” katanya.
Sementara itu, karena menurut penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen berkesimpulan bahwa bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.
“Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966.707.11 juta,” pungkas Anshari.