Jumat, 13 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Apeksi Desak Menpan-RB Tangani Database SPTJM dan Regulasi Pengangkatan Honorer Teknis menjadi PPPK

Raden Warna and

| Selasa, 9 Mei 2023

| 11:18 WIB

Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Cilegon. Foto/Apeksi)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM- Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi )di Kota Cilegon telah resmi dibuka, dalam agensa tersebut terdapat berbagai sajian kegiatan yang memukau serta dikemas dalam rangkain HUT Kota Cilegon ke 24 tahun yang dilaksanakan di The Royal Hotel Krakatau, pada Senin (8/5/23).

Setelah Rakorkomwil III Apeksi Resmi dibuka, acara berikutnya dilanjutkan dengan sesi Diskusi yang dimoderatori oleh Fatullah dan 3 (tiga) Narasumber yang terdiri Unusur KemenPAN-RB, Unsur Kemenkeu dan Biro Hukum Pemprov Banten.

Ditengah jalannya diskusi tersebut, kondisi Forum menjadi gemuruh dan dinamis dengan pertanyaan menjurus dan kontekstual yang diarahkan kepada Unsur Menpan-RB oleh Peserta Rapat dari Perwakilan Honorer yang terhimpun dalam Forum Tenaga Teknis & Administrasi Honorer Kota Cilegon ( Fortrah), Solahudin dan Ficky.

“Menyimak dari 4 Prinsip dasar Pengentasan Tenaga Honorer antara lain menghindari PHK masal, tidak ada tambahan beban Fiskal, menghindari penurunan pendapatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami lebih berfokus pada point ke 4 (empat) yakni menyoal regulasi agar lebih berlaku adil dan berpihak pada Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi bukan hanya Honorer Tenaga Pendidikan dan Kesehatan saja yang diberikan keistimewaan melalui Kebijakan Afirmasi,” ujarnya.

Ficky juga menyinggung soal hasil database yang ditanda tangani SPTJM untuk segera ditindaklanjuti oleh Menpan-RB mengenai Kapan kepastian status Honorer diangkat menjadi CPNS/ PPPK dan mendesak kepada Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat untuk dapat menerbitkan Perubahan Peraturan Pemerintah terkait Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS/PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya sebagaimana dulu PP 48 Tahun 2005.

Unsur Menpan-RB pun menjawab pertanyaan yang dilontarkan Fortrah secara virtual bahwa Pemerintah Pusat akan bersikap Adil dan seadil-adilnya kepada seluruh masyarakat indonesia termasuk Honorer Tenaga Teknis Administrasi.

“Hanya saja kita saat ini sedang berfokus pada penyelesaian Honorer tenaga guru dan kesehatan,” terangnya.

Terkait tindaklanjut hasil database yang ditandatangani SPTJM tentu menjadi data yang bernilai dan berharga bagi kami di Menpan-RB dan BKN tentunya sambil menunggu Perubahan Regulasi, adapun soal pilihan akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK saran kami lebih mengarah pada PPPK karena lebih luas dan fleksibel , tinggal dikembalikan lagi kepada keseriusan Pemerintah Daerah untuk honorer teknis ini semuanya akan diangkat menjadi PPPK atau di Swastakan,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top