Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Apakah Boleh Kampanye pada Masa Reses? Simak Ketentuannya

and

| Selasa, 13 Juni 2023

| 12:33 WIB

Ilustrasi Kampanye via Pixabay

EKBISBANTEN.COM – Setelah masa sidang ditutup, para anggota dewan memasuki masa reses sekitar satu bulan. Saat memasuki masa reses, hampir seluruh anggota dewan turun ke daerah pemilihannya (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tak dipungkiri, banyak anggota dewan yang mengamankan kursi dengan mencalonkan kembali dirinya atau incumbent pada pemilu mendatang. Tak cuma itu, bahkan mendatangkan calon legislatif (caleg) dari partai dan dapil yang sama guna melakukan kampanye bersama.

Lantas, bagaimana jika masa reses oleh para anggota dewan yang menjadi incumbent dan calon legislatif (caleg) dari partai yang sama digunakam untuk kampanye?

Sebelum menjawab itu, mari simak terlebih dahulu ketentuan kampanye dalam pemilu.

Kampanye Pemilu

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kampanye pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pada pasal 1 UU Pemilu disebutkan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa dalam pemilihan legislatif (Pileg) prosedur hukum kampanye ialah sebagai berikut:

– Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
– Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD

Untuk pelaksanaan kampanye dilaksanakan dan diikuti oleh peserta kampanye.

Lalu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD terdiri atas Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. Begitupun sama dengan DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Untuk DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye tersebut harus didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum tingkat pusat maupun provinsi dan kota/kabupaten. Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu tingkat provinsi, kota/kabupaten.

Kemudian untuk metode Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Lalu yang terpenting soal waktu pelaksanaan kampanye. Pada dasarnya, secara umum ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KPU.

Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD yang dilakukan melalui rapat umum, ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi secara umum, waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Dapat disimpulkan bahwa tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses.

Merujuk pada Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini berlaku bagi  setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pileg harus menjalankan ketentuan kampanye.

Semoga bermanfaat.

Sumber:

– UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

– UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top