Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Angka Perceraian di Serang Meningkat, Tembus 2.349 Kasus

Kosasih Sukma Wijaya

| Kamis, 10 Oktober 2024

| 14:52 WIB

Ilustrasi perceraian. Foto via Freepik.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Angka perceraian di Serang tahun 2024 meningkat. Per Agustus 2024, Pengadilan Agama Serang Kelas IA mencatat angka perceraian tembus 2.349 kasus. Sementara untuk permohonan cerai talak tercatat 1.041 kasus.

Hakim Pengadilan Agama Serang Kelas IA Jaenudin memaparkan, tingginya jumlah angka perceraian itu dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah pernikahan.

Dalam beberapa kasus perceraian yang masuk pengadilan, kata dia, sebenarnya tidak dilandasi oleh masalah yang prinsipil atau signifikan, tetapi dipicu oleh hal-hal sederhana yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan.

Bagi pasangan suami-istri (pasutri) yang mengalami masalah rumah tangga agar tak bercerai, ia mengimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tokoh agama atau lembaga.

“Tokoh agama dan masyarakat ada di sekitar kita, mereka bisa dan mau membantu,” ujarnya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ia menyarankan bagi pasutri yang mengalami masalah untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Misalnya dengan memanfaatkan layanan lembaga pemerintah daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Ada juga lembaga Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementerian Agama.

“Kadang masyarakat ingin penyelesaian yang cepat, instan. Ketika situasi memanas, mereka merasa pengadilan adalah satu-satunya jalan,” tukasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top