Kamis, 30 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Cilegon Dipangkas

| Kamis, 30 Januari 2025

| 17:08 WIB

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ikhwan. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ikhwan mengatakan akan melaksankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Salah satunya memangkas anggaran perjalanan dinas anggota dewan sebesar 50 persen.

Hal itu disampaikan Rizki Khairul Ikhwan kepada wartawan usai memimpin Rapat Paripurna masa akhir jabatan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis 30 Januari 2025.

“Iya kalau kita lihat Inpres Presiden itu bukan hanya di Sekretariat Dewan saja tapi di hampir seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) begitu, yang penting kita akan melaksanakan instruksi yang sudah ada,” kata Rizki Khairul Ikhwan kepada wartawan.

Rizki mengatakan, sebelum menerapkan perintah Presiden Prabowo itu, pihaknya mengaku akan duduk bersama guna membahas terlebih dahulu dengan Wali Kota Cilegon terpilih.

Mengingat, pemangkasan angggaran perjalanan dinas 50 persen itu juga berlaku di seluruh OPD di Kota Cilegon.

Untuk itu, politis Golkar itu juga meminta kepada seluru OPD untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat tersebut.

“Pesannya ya harus dipatuhi sesuai mekanisme yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu terbit pada 22 Januari 2025. Salah satunya perintah kepada kepala daerah untuk memagkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Ada 7 instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.

Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Pada butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah, Prabowa meminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,

“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.

Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

Berikut ini 7 poin lengkap instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen)
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top