SERANG, EKBISBANTEN.COM-Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menang di Kabupaten Serang.
Paslon nomor urut 2 itu memperoleh 475.441 suara, mengalahkan pesaingnya Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang meraih 356.052 suara di Kabupaten Serang.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang di Hotel Aston Serang, Rabu, 4 Desember 2024.
Usai proses hasil rekapitulasi terbuka, saksi dari pasangan nomor urut 1, Airin-Ade, menolak menandatangani berita acara.
Koordinator saksi paslon no urut 1, Mufrod membeberkan alasannya menolak menandatangani berita acara. Ia beralasan, ada perselisihan pada angka DPT dan DPTB di pleno di Kecamatan.
“Pada prinsipnya kita sama seperti di kecamatan, kita tidak menandatangani hasil dari pleno kabupaten. Di samping ada perselisihan-perselisihan, diangka gubernur juga berbeda dengan data yang kita punya. Makanya kita tidak menandatangani dan memberikan catatan D hasil,” kata Mufrod.
Mufrod melanjutkan, untuk jumlah selisih perbedaan data sekitar lebih dari 100. Mufrod mengaku memiliki data kongkrit terkait hal tersebut.
“Kita juga coba nanti untuk upaya rekapitulasi untuk pleno provinsi dan kita kan masih ada jenjang buat selanjutnya, jalur konstitusinya itu di Mahkamah Konsitusi. Makanya kita akan lakukan semua jalur itu selagi masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan dari saksi paslon nomor urut 1.
“Keberatan yang dituangkan oleh para saksi, dan saksi paslon nomor 1 tidak bersedia menandatangani dan menuliskan catatannya,” tukasnya.