“Menekan melalui program pendidikan, karena ijazah SMA negeri dan SMK negeri untuk mencari lapangan pekerjaan, saya juga ingin warga yang tidak mampu bisa sekolah meningkatkan taraf pendidikan masyarakat,” imbunya.
Selanjutnya, Andika menyampaikan, penyerapan tenaga kerja juga harus melalui peraturan bagi perusahaan setempat supaya memberikan akses bagi masyarakat bekerja di perusahaan tersebut.
“Perusahaan atau pabrik harus menerima KTP pekerja di Kabupaten Serang bekerja di wilayahnya. Dan yang pasti tidak boleh dipungut biaya,” tukasnya.