PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Telah terjadi tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan di salah satu toko Alfamart Kab. Pandeglang pada sabtu (25/9). Motif yang dilakukan oleh pencuri yaitu untuk memperoleh keuntungan.
Diduga modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menggunakan alat atau senjata tajam untuk mengancam atau melukai korbannya. Terdapat barang bukti berupa satu bilah golok berserangka warna coklat panjang sekitar 50 cm dan satu potong celana pendek Levis warna biru dongker.
Dari Kasat Reskrim menjelaskan mengenai keadaan pelaku dan kronologi yang terjadi saat pencurian dengan kekerasan terjadi.
“Jadi untuk pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, TKP Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Labuan, Cipeucang Kabupaten Pandeglang, adapun untuk pelaku ini totalnya ada dua, ya jadi sodara T sama sodara TL kalau untuk sodara TL sendiri sudah di amankan di polres Serang dan sudah dalam proses hukum kemudian kalo untuk yang kita amankan sekarang ini sodara T sudah kita amankan di rumah nya tadi malam di daerah Menes,” tuturnya.
“Adapun modus mereka yaitu ketika pintu rolling door Alfamart mau tutup jadi mereka langsung masuk dan menodongkan senjata api , diduga senjata api, dan juga golok kemudian golok tersebut diacungkan kepada kepala toko, dan memaksa untuk mengambil sejumlah uang sebanyak Rp40 juta, jadi total semua ada Rp40 juta rupiah berikut handphone milik kepala toko merek Oppo yah, kemudian setelah barang-barang berhasil di rampas, kedua pelaku melarikan diri kurang lebih lima kilo meter nah disitu baru mereka membuanh handphone lalu membagi hasil, setelah hasil dibagi mereka langsung menggunakan uang tersebut untuk hiburan di daerah Cilegon, hiburan malam,” lanjutnya.
Upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian yaitu melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang memiliki hubungan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal yang ditetapkan berupa pasal 365 KUH Pidana.
Ancaman pidana yang diberikan yaitu penjara paling lama 12 tahun beserta upaya tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu melakukan pengembangan terhadap kasus yang sedang ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Penulis : Siti Julaeha
Editor: Raden Warna