Disampaikan Tommy, surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.
“Tapi dalam hal ini tentu PST keberatan terhadap pembatalan itu, 21 Juni kami berikan surat tindak lanjut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi karena pihak KBS buat alasan lain bahwa pihak PST menilai tidak melakukan pergerakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tommy, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp 2,95 miliar. Karena itu, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut.
BACA JUGA:Jumat Besok, Istana Taman Cadas di Kota Cilegon Kembali Dibuka, Ini Tarif Tiketnya
“Dia meminta DP yang udah dikeluarkan, sedangkan dalam klausulnya tidak ada seperti itu, kalau menurut hukum itu pembatalan sepihak, kan nggak mungkin kita kembalikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT KBS Hendra Wicaksono mengaku belum mengetahui hal itu. Namun, pihaknya akan segera melalukan koordinasi dengan management perusahaan.
“Nanti saya bicarakan dulu dengan Bu Sari (manajemen), saya tampung dulu ya mas,” singkatnya saat dikonfirmasi melalu telepon selular. **
]]>