Untuk itu Ade mengingatkan, seluruh Pemda di Banten segera menyampaikan dokumen penyaluran DAK fisik tahap satu sekaligus hingga batas waktu yang ditentukan pada 21 Juli mendatang.
“Selain alasan batas waktu tersebut berdasarkan Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) terhadap persyaratan pelayanan DAK fisik tahap satu sekaligus seluruh jenis DAK fisik pada seluruh Pemda di Provinsi Banten masih banyak yang belum lengkap,” katanya.
Untuk itu berharap dengan adanya FGD ini dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan dan penghambat belum lenkapnya dokumen yang dipersyaratkan tersebut. Sehingga percepatan DAK fisik tahap satu atau sekaligus di lingkungan Provinsi Banten tersebut dapat terlaksana sesuai harapan.
“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian kita bersama melakukan kerja ekstra effort di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat. Karena kegiatan DAK fisik ini sangat berarti sekali bagi pemulihan ekonomi nasional agar semakin cepat penyerapannya dan semakin baik,” harap Ade.
Ia menambahkan, tahun ini Banten mendapatkan guyuran dana alokasi khusus (DAK) fisik 881,17 miliar atau meningkat 40 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya senilai Rp629,30 miliar.
“Jadi realisasi tahun 2020 lalu itu lebih baik dibandingkan dengan penyaluran sebelumnya yaitu 2019 dengan total pagu DAK fisik sebesar Rp629,30 miliar telah disalurkan ke rekening RKUD sebesar Rp596,81 miliar atau 94,88 persen dari total pagu DAK fisik tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2019 terealisasi sebesar 91,19 persen,” pungkasnya. (ismet)
]]>