SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi (DJPb) Banten mencatat, realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK) Fisik dari pusat ke daerah untuk Pemprov Banten dari pagu senilai Rp135,97 miliar pada semester pertama 2021 masih nol persen.
Padahal, batas waktu penyaluran DAK fisik tersebut hingga 21 Juli mendatang. Jika batas waktu tersebut pemerintah daerah belum mengajukan, maka alokasi dananya akan hangus.
Demikian terungkap pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 yang digelar Kanwil DJPb Provinsi Banten secara daring, Kamis (8/7).
“Perkembangan penyaluran DAK fisik pada semester I – 2021 untuk wilayah Banten, untuk Provinsi Banten dengan pagu Rp135,97 miliar realisasinya masih nol persen,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Provinsi Banten Nur Amalia dikutip dari akun resmi Youtube Kanwil DJPb Provinsi Banten.
Selain Pemprov Banten, tiga daerah lain di Wilayah Banten yang belum menyerap penyaluran DAK fisik pada semester pertama 2021 yakni Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
“Kota Cilegon dengan pagu Rp27,37 miliar realisasi masih nol persen, dan Kota Serang pagu Rp114,16 milir realisasi masih nol persen,” katanya.