SERANG, EKBISBANTEN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung Aliansi Reformasi menggelar aksi menuntut mundur Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 5 Kota Serang. Pasalnya, Kepsek itu diduga telah melanggar peraturan soal sekolah penggerak.
Tuntutan lewat aksi itu merupakan buntut dari sekolah penggerak yang merupakan Program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program tersebut dicanangkan sebagai upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu Pendidikan.
Dalam program sekolah penggerak, pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai sekolah penggerak.
Koordinator Aksi Dani Pratama mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten lewat kebijakannya telah melanggar aturan tersebut. Pelanggaran itu berupa telah dirotasinya Kepsek SMAN 8 Kota Serang ke SMAN 5 Kota Serang.