SERANG, EKBISBANTEN.COM-Aliansi Masyarakat Sipil Banten menggelar aksi di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) pada Senin, 25 November 2024.
Dalam aksinya, Raihan selaku Koordinator Aliansi menuntut Pilkada yang tinggal menghitung hari agar terbebas dari segala intervensi Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, kata dia, belakangan ditemukan adanya aduan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh perangkat negara dengan menggerakkan APH.
Contohnya melalui kasus korupsi terjadi pada 10 tahun yang lalu. Kasus lama ini, Raihan menduga sengaja dimunculkan kembali guna mempengaruhi pemilih menjelang hari pencoblosan.
“Sehingga timbul asumsi bahwa hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan citra salah satu pihak,” ujarnya.
Kemudian terdapat dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada rapat kerja cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang yang diadakan di Hotel Marbella, pada Kamis (3/10).
Saat itu, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar, mengumpulkan sejumlah kepala desa dengan menggunakan agenda resmi asosiasinya.
Ia menduga, hal itu ternyata dimanfaatkan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Adanya intervensi APH lain seperti Polda Banten yang melakukan penghentian status tersangka terhadap seorang ketua Apdesi Kabupaten Serang dan menimbulkan asumsi bahwa penghentian tersebut guna kepentingan pemenangan salah satu paslon,” bebernya.
“Hal ini memperlihatkan praktik penggunaan alat negara oleh oknum-oknum yang memiliki akses kepada kekuasaan untuk kepentingan pemenangan Pilkada di Banten,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Banten juga, lanjutnya, dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan. Terlihat jelas kasus mega korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede yang merugikan negara Rp 1 triliun yang dimunculkan kembali.
“Meski kejaksaan tinggi telah memanggil Fahmi Hakim dalam dugaan keterlibatan terhadap mega korupsi ahli fungsi lahan akan tetapi masih ada aktor-aktor lain yang juga disinyalir terlibat dalam pembebasan lahan,” ujarnya.
Tebang pilihnya Kejati Banten, terangnya, dapat dilihat tak dipanggilnya oknum-oknum lain dalam perkara korupsi Situ Ranca Gede. Oknum yang berinisial BR, ungkapnya, seharusnya juga dipanggil guna memberikan kejelasan lebih lanjut akan kasus tersebut.
“Ada dua politisi di Banten berinsial FH dan BR yang masuk dalam tim eksternal pembebasan lahan dari PT MCIE. Inisial BR diduga merupakan Budi Rustandi mantan pimpinan DPRD Kota Serang,” terangnya.
“Sehingga kita mendorong agar kejaksaan juga memeriksa aktor lain, agar kasus ini dapat menemukan titik terang mengenai peran dari masing-masing aktor yang terlibat,” sambungnya.
Adapun tuntutan lain yang ia utarakan yakni:
- Usut tuntas mega korupsi di banten sampai ke akar-akarnya.
- Mendorong APH menjaga integritas dan tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede
- Mendorong kepolisian Republik Indonesia menindak tegas berupa sanksi tegas demosi ataupun sanksi pidana (Kapolda/Wakapolda) yang gagal dalam menjaga netralitas pilkada serentak 2024.