SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan pelaksanaan buka bersama (bukber) dan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.
“Sebenarnya kan acuanya sudah ada di Perwal Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 apa yang boleh apa yang tidak boleh terkait tentang kerumunan,” Kata Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan salat jamaah tarawih diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Teraweh silahkan, cuma mematuhi protokol Kesehatan itu sendiri. Untuk apa, agar mereka juga pada sehat dan menjaga protokol kesehatan itu,” katanya.