SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan pelaksanaan buka bersama (bukber) dan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.
“Sebenarnya kan acuanya sudah ada di Perwal Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 apa yang boleh apa yang tidak boleh terkait tentang kerumunan,” Kata Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan salat jamaah tarawih diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Teraweh silahkan, cuma mematuhi protokol Kesehatan itu sendiri. Untuk apa, agar mereka juga pada sehat dan menjaga protokol kesehatan itu,” katanya.
Ia menambahkan terkaut pelaksanaan salat tarawih di Masjid At Tsauroh, Kota Serang., hingga kini pihaknya belum melakukan pembahasan terkait boleh tidaknya pelaksanaan sholat tarawih.
“Untuk teknisnya nanti yah kita belum ngadain rapat mana yang boleh mana yang tidak, mudarat, manfaat kita cari dulu deh,” katanya. (ismet)
Kendati diizikan melakukan kegiatan buka bersama, masyarakat diminta membatasi hanya lima orang denga menerapkan prokes.
“Sepajang hanya lima orang, menjaga jarak saya rasa enggak masalah,” ujarnya. (ismet)
]]>