SERANG, EKBISBANTEN.COM – PJ Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/1148-BKD/2023.Surat Perintah penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bapenda.
Kepala Bapenda sebelumnya, Opar Sochari, yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023 ini.
Penugasan itu memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.