EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 naik menjadi Rp2.905.199,90.
Adapun, kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2025.
Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu mengatur bahwa UMP Banten tahun 2025 di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan
Di samping itu, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam Keputusan Gubernur Banten tertanggal 11 Desember 2024 itu disebutkan, UMSP Banten naik 6,5 persen dari nilai kenaikan UMSP 2025.
Dengan penghitungan 6,5 persen x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.
Keputusan itu juga mengatur bahwa UMSP Banten tahun 2025 di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.
Selain itu, keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi, kondisi keamanan dan ketertiban pada penetapan UMP dan UMSP Provinsi Banten tahun 2025 dalam kondisi aman terkendali.
“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ungkap Septo.
“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” tandasnya.*