Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran Netralitas Pegawai Pemprov Banten 

Budiman

| Selasa, 21 November 2023

| 10:00 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat sambutan membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Selasa (14/11/2023). Foto: Biro Adpim

EKBISBANTEN.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 17 November 2023. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024. 

Surat edaran itu bertujuan untuk mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.

Adapun surat itu berisi instruksi serta larangan untuk setiap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Berikut isi surat tersebut:

Pertama, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR DPD, DPRD. 

Larangan bentuk dukungan itu antara lain: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Pemprov Banten; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemprov Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Keempat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kewajiban tersebut meliputi: 

Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu  Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai. 

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melakukan pengawasan terhadap Pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang- undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Terakhir, Al Muktabar instruksikan Kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Pemprov Banten agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan /indikasi tidak netral.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top