Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Al Muktabar Sebut Raperda Investasi Dibuat Untuk Cetak Lapangan Kerja

Esih Yuliasari

| Selasa, 10 Oktober 2023

| 22:34 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota SSeran pada Selasa (10/10/2023). (Foto: Biro Admin Setda Provinsi Banten)

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal bukan hanya sekedar sinkronisasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Raperda ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim pertumbuhan dan pergerakan aktivitas ekonomi, serta mencetak lapangan pekerjaaan.

Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota SSeran pada Selasa (10/10/2023).

BACA: Warga Kota Serang Beralih ke Investasi Emas Batangan

“Raperda penanaman modal ini juga kita giatkan untuk menggerakan aktivitas ekonomi, menjadi potensi sumber pembiayaan pembangunan daerah baik dalam menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah,” ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar menyebutkan, Raperda ini mencakup ruang lingkup penyelenggaraan penanaman modal yang meliputi perencanaan yang berkaitan dengan mengamanatkan perlunya dokumen rencana umum sebagai kebijakan penanaman modal. Dengan begitu, pemberian penanaman modal dapat dilakukan dengan mudah oleh investor berdasarkan kriteria dan jenis usaha.

“Dalam penanaman modal ini kita memiliki ruang lingkup di antaranya perencanaan, pemberian kemudahan modal serta pelayanan perizinan berusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

BACA: Pemkab Serang Jaga Investasi Penyumbang Pasokan Pangan

Selain itu, melalui Raperda ini juga terus dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan perizinan yang sudah terintegrasi melalui sistem pengawasan.

“Tentunya hal tersebut juga dilakukan dengan sistem informasi modal pemerintah daerah yang juga melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraannya,” jelas Al Muktabar.

Al Muktabar juga menyampaikan Raperda ini menjadi faktor peningkatan lapangan kerja serta peningkatan daya saing daerah untuk Provinsi Banten. Dengan melihat adanya potensi ekonomi penanaman modal di Provinsi Banten, Al Muktabar menyebutkan hal tersebut harus diatur sebaik-baiknya dalam rangka merespon situasi global dan regional.

“Dalam rangka itu ada banyak potensi ekonomi yang memungkinkan investasi itu perlu diatur sebaik baiknya, dengan merespon situasi global, regional dan nasional mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian pertanggungjawaban kepada publik,” pungkasnya.

Editor :Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top