JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur setelah setahun memimpin Provinsi Banten. Dasar Al Muktabar menjabat kembali sebagai Pj Gubernur Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya di Kantor Kemendagri, Jumat (12/5/2023).
Di waktu yang sama, Tito juga melantik Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Gorontalo.
“Saya menerima perpanjangan Keputusan Presiden tentang jabatan Gubernur Banten,” kata Al Muktabar usai menerima SK.
Ia mengungkapkan, jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijalani dengan baik.
Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
“Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menyebutkan ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya.
Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.
“Dengan perpanjangan jabatan ini, tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta doanya kepada seluruh masyarakat Banten, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan,” ungkapnya.
Kemudian cascading birokrasi berdampak, lanjutnya, harus terus diimplementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa dimasyarakat.
Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik.
Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.
“Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.