EKBISBANTEN.COM – PT Akulaku Finance Indonesia mendapatkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan penyebab pengenaan sanksi tersebut.
Menurutnya, OJK telah mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.
Ia menjelaskan pengenaan sanksi tersebut lantaran PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.
“Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10).
Lebih jauh, Agusman menyampaikan pencabutan tindak pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen action plan.
“Termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” tuturnya.
Agusman menambahkan OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL agar terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting.
“Adapun dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.***