Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Aktivis 98 Banten Minta Pemerintah Seret Pelanggar HAM ke Pengadilan

| Rabu, 17 Mei 2023

| 21:19 WIB

Aktivis 98 Banten,saat menggelar Diskusi Interaktif di kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Rabu (17/05/2023). (Foto: Rizal/ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Aktivis 98 Banten sepakat agar pemerintah serius mengadili pelanggar HAM yang terjadi di tahun 1998. Pernyataan ini disampaikan sejumlah aktivis 98 Banten, saat menggelar Diskusi Interaktif, Perayaan 25 Tahun Reformasi, yang digelar di kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Rabu (17/05/2023).

Aktivis 98 yang hadir sebagai pembicara, yakni, Yhannu Setyawan (Akademisi Hukum Tata Negara), Wajid Nuad (Praktisi Media), Akhmad Yuslizar (Ketua Pospera Banten), dan Mohammad Sopiyan (Presidium PENA 98 Banten).

Presidium PENA 98 Sopiyan mengatakan, pelanggaran HAM yang terjadi di tahun 1998, seperti perkosaan masal, pembakaran gedung, penembakan mahasiswa, hingga penculikan aktivis, harus segera dituntaskan negara. Namun hingga kini, pelaku pelanggar HAM belum juga diadili.

“Negara harusnya proaktif dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggar HAM di era penumbangan Soeharto. Ini menjadi komitmen kami, selaku pelaku sejarah, sebagai bagian dari penuntasan reformasi total,” ujar Sopiyan.

Senada diungkapkan Wajid Nuad. Aktivis Forkot yang saat ini aktif sebagai praktisi media di Banten, menegaskan, pengadilan terhadap pelanggar HAM di tahun 1998, merupakan bagian dari pembelajaran, agar kelak tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

“Kalau negara tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM di tahun 1998. Dipastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Sehingga ada efek jera,” kata aktivis yang biasa disapa Ajis ini.

Senada dikatakan Yhannu. Menurut Yhanu, meskipun negara belum mampu menyeret pelaku pelanggar HAM ke pengadilan. Namun, sampai kapan pun akan terus memperjuangkan pengadilan pelanggar HAM sampai akhir hayat.

“Walau secara hukum positif, pelaku pelanggar HAM di tahun 1998 masih bebas, dan belum diadili. Mungkin karena banyak pertimbangan. Setidaknya, kami akan melawan supaya pelaku pelanggar HAM tersebut jangan sampai berkuasa di negara ini. Karena seorang pemimpin di negeri ini, tidak boleh memiliki rekam jejak yang berlumuran darah di masa silam,” kata Yhannu.

Di tempat yang sama, Rizal, aktivis SMGI UIN SMH Banten mengaku takjub dengan konsistensi perjuangan aktivis-aktivis 98. Meskipun sudah 25 tahun, aktivis 98 masih kompak dan solid dalam memperjuangkan agenda reformasi total, salah satunya pengadilan terhadap pelaku pelanggaran HAM di tahun 1998.

“Perjuangan aktivis 98 menumbangkan rezim menjadi inspirasi tersendiri bagi kami yang masih muda. Sehingga kami bisa belajar untuk konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjaga utuh NKRI,” tuturnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top