Kamis, 27 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Akademisi Untirta Sesalkan Pilkada Kabupaten Serang Diulang

| Kamis, 27 Februari 2025

| 18:35 WIB

Dr. Firdaus
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Firdaus saat ditemui di Ruang Kerjanya. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024.

Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, pasangan calon Andika Hazrumy-Nanang dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas harus kembali bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), Dr. Firdaus angkat bicara.

Pria yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara ini menyesalkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Serang.

Hal itu lantaran menurutnya, PSU membutuhkan anggaran yang besar dan lebih baik sebenarnya jika dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan daerah dibandingkan untuk mengulang Pilkada.

“Saya termasuk orang yang tidak terlalu  bergembira dengan adanya PSU. Saya salah satu yang sedih dengan adanya PSU karena menggunakan anggaran yang sangat besar. Coba kalau anggaran itu dialokasi untuk membangun daerah, tentu akan lebih maju dari hari ini,” katanya.

Tidak hanya itu, Dr. Firdaus juga menyesalkan adanya cawe-cawe pejabat negara yang secara nyata dinilai MK berpihak untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Di mana, lanjutnya, ada relasi kuasa dan kepentingan antara Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan para Kepala Desa pada rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 yang berujung pada pengarahan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

“Hal tersebut dinilai MK, melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran ketentuan Pasal 71 diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atau denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta) atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015,” paparnya.

Menurut Dr. Firdaus, adanya cawe-cawe atau keterlibatan pejabat negara dalam proses Pilkada mengingkari dan sangat merusak kedaulatan rakyat dan demokrasi. “Demokrasi adalah kebebasan, tidak boleh diintervensi. Kemurnian suara rakyat itu suara Tuhan. Itu kenapa sogok menyogok, jual beli suara, intervensi itu tidak boleh,” jelasnya.

“Tapi dalam perkara ini ada dugaan intervensi ataupun pengarahan dukungan dari Pejabat negara kepada Kepala Desa supaya memilih pasangan calon tertentu, nah ini menurut saya sesuatu yang salah,” sambung Dr. Firdaus.

Lebih lanjut, Dr. Firdaus mengungkapkan, sejak awal sebelum pelaksanaan Pemilu dirinya telah mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hal yang dapat menciderai proses demokrasi.

“Karena kita semua yang rugi, rakyat yang dirugikan dengan adanya PSU ini. Harusnya sudah ada Kepala Daerah yang memiliki legitimasi, menjalankan pemerintahan, sekarang tertunda. Waktu untuk melayani rakyat pun jadi tertunda,” terangnya.

Terkait pelaporan yang akan dilakukan oleh Kuasa Hukum salah satu pasangan calon yang tidak puas dengan keputusan MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ia mengatakan jika hal itu sah-sah saja untuk dilakukan.

“Kalau ada yang mengajukan itu hak warga negara. Silakan saja dilakukan. Tinggal asas mana yang dilanggar? Perilaku atau kode etik mana yang dilanggar? Apa yang akan didalilkan?,” ujarnya.

Nantinya, lanjutnya MKMK akan memeriksa perkara terkait kode etik. Tetapi putusan yang akan dibuat tidak akan mengubah hasil dari putusan. “Yang pasti tidak ada korelasi antara kode etik dengan putusan. Jadi tidak akan mengubah keputusan MK,” pungkas Dr. Firdaus.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top