Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Akademisi Unsera Ingatkan Pj Gubernur: Tempatkan Pejabat Sesuai dengan Latar Belakang Pendidikan dan Kompetensinya

| Selasa, 9 Mei 2023

| 10:56 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Unsera, Delly Maulana

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (2/05/2023), lalu masih menuai kritikan dari berbagai pihak. Tak hanya dari pegiat anti korupsi, namun juga dari akademisi.

Seperti diketahui, diakhir masa jabatannya, secara mendadak Al Muktabar melantik 478 pejabat yang terdiri dari 215 jabatan admisnitrator dan 263 pengawas.

Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan (mutasi) jabatan dari lintas struktural maupun lintas dari jabatan fungsional serta promosi jabatan.

Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Serang Raya, Delly Maulana mengingatkan Pj Gubernur agar mempertimbangkan berbagai hal sebelum melakukan rotasi dan mutasi. Pertama proses penempatan pejabat dan jabatan harus sesuai dengan latarbelakang pendidikan dan kompetensinya.

“Harus mengedepankan the right man in the right place, bukan yang lain,” kata Dekan FISIP Unsera tersebut kepada wartawan, Selasa (08/05/2023).

Kedua, kata Delly, penempatan pejabat harus mengedepankan merit system (berdasarkan prestasi pegawai), yaitu menempatkan pejabat sesuai dengan prestasinya bukan yang lainnya. Sehingga pejabat tersebut dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan memiliki kinerja yang maksimal.

“Jika mutasi dan rotasi tidak memperhatikan hal-hal tersebut, apalagi dilakukan secara besar-besaran, yang timbul adalah akses kontraproduktif sehingga sehingga berdampak terhadap pada stabilitas organisasi atau pemrov Banten mengalami kegoncangan organisasi,” paparnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan agar mutasi dan rotasi pejabat harus berdasarkan data yang valid dan realibel. Data dari pejabat-pejabat yang dimutasi dan rotasi harus sesuai.

“Jangan sampai ada pejabat yang dimutasi dan rotasi, namun tidak valid datanya,” tandasnya.

Sebelumnya, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukannya sudah sesuai dengan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundangan,” tegas Al Muktabar.

“Semua diberi kesempatan untuk berkembang. Ruang untuk berprestasi silakan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top