Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Akademisi Apresiasi Bawaslu Kota Serang dan Dorong Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Asra and

| Sabtu, 4 Maret 2023

| 13:51 WIB

Akademisi Fakultas Hukum
Dekan Fakultas Hukum Universitas Primagraha, Fathullah (kiri) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono PS (kanan) usai menghadiri sosialisasi Implementasi non Peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024 di salah satu Hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3/2023). (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Prihartono Permana Sidiq dan Dekan FH Universitas Primagraha (UPG) Fathullah mengapresiasi Bawaslu Kota Serang.

Hal itu disampaikan keduanya saat ditemui EkbisBanten.com usai menghadiri sosialisasi implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar di salah satu Hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3/2023).

“Tentu saya sangat mengapresiasi sekali adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang diinisiasi Bawaslu Kota Serang apalagi ini acaranya sangat positif dan sangat baik sekali,” katanya.

Ia kemudian mengajak seluruh peserta kegiatan untuk menyampaikan informasi yang didapatkannya dari sosialisasi yang dilakukan.

“Yang diundang ini kan struktural/stakeholder serta insan pers mudah-mudahan apa yang didapatkan bisa dibagikan ke tataran yang lebih bawah dan kepada masyarakat Kota Serang lainnya,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Dekan FH Untirta menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi itu salah satunya membahas mengenai penyelesaian permasalahan Pemilu melalui restorative justice.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan. Karenanya, Agus meminta proses tersebut bisa disahkan di Pusat sehingga restorative justice dalam Pemilu itu bisa menjadi salah satu pilihan.

“Penyelesaian masalah sengketa Pemilu itu kan harus cepat karena waktunya singkat. Solusinya apa? Restorative justice,” ungkapnya.

“Sehingga kita hanya diharuskan membuat regulasi maupun petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan fasilitatornya yakni Gakkumdu,” sambung Agus.

Senada dengan Dekan FH Untirta, Dekan FH Universitas Primagraha (UPG) Fathullah mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa Pemilu.

Ia menyebut dengan diterapkannya restorative justice tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholder peserta Pemilu.

“Tentu restorative justice ini mempercepat efisiensi dan efektifitas penyelesaian permasalahan sengketa Pemilu, karena itu kami mendorongnya,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top