Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ajib Hamdani: KUR Klaster, Pendongkrak UMKM Naik Kelas

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 22 Desember 2022

| 07:07 WIB

EKBISBANTEN.COM – Presiden Joko Widodo pada Hari Senin 19 Desember 2022, menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster di istana negara didampingi oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Presiden mengajak para pelaku UKM di seluruh sektor untuk memanfaatkan program KUR klaster ini, termasuk pertanian, perkebunan dan peternakan. KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

UMKM menjadi penopang signifikan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Merujuk data dari Kemenkop UKM, jumlah UMKM mencapai lebih dari 64,19 juta orang. Dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, pengertian UMKM adalah sektor usaha yang modalnya sampai dengan Rp 10 miliar atau memiliki omset sampai dengan Rp 50 miliar setahun. Sektor UMKM ini menopang lebih dari 61,97% PDB atau senilai Rp 8.573, 89 triliun.

Dari pengamatan di lapangan, sektor UMKM ini paling tidak mempunyai 4 (empat) permasalahan mendasar. Pertama, literasi keuangan yang rendah. Pemahaman para pelaku ekonomi sektor ini cenderung belum mengerti tentang laporan keuangan, pentingnya pencatatan dan administrasi, serta sistem manajemen keuangan. Permasalahan kedua adalah belum terbangunnya ekosistem bisnis dari hulu ke hilir. Keadaan inilah yang menyebabkan UMKM sulit untuk sustain dan tidak mendapatkan nilai tambah yang maksimal. Permasalahan yang ketiga adalah tidak atau kurangnya jaminan yang dibutuhkan ketika membutuhkan pinjaman. Permasalahan keempat adalah rendahnya produktivitas. Hal ini dikarenakan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kekurangan teknologi.

Dengan keterbatasan yang ada, UMKM tetap bisa berjalan dan terus tumbuh, baik dari sisi jumlah pelakunya maupun diversifikasi usahanya. Hal ini menunjukkan UMKM sebenarnya sangat feasible, tetapi banyak yang belum bankable. Indikasi UMKM ini feasible, misalnya masih banyaknya pelaku usaha yang mendapatkan pola pembiayaan konvensional, meminjam dari rentenir, atau yang pinjam melalui pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang sangat tinggi, tetapi usahanya masih berjalan dengan baik. Indikator seperti ini menunjukkan, bahkan dengan cost of fund yang tinggi, UMKM masih tetap bisa berjalan.

KUR klaster yang digagas oleh presiden adalah solusi terbaik untuk menjawab tantangan yang ada. Jawaban atas tantangan untuk menaikkan kelas UMKM dan jawaban atas tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi penopang signifikan PDB Indonesia. Bahkan presiden sudah menyampaikan bahwa tahun 2023 alokasi dana KUR akan menjadi Rp 460 triliun, naik dari alokasi tahun 2022 yang sebesar Rp 373,17 triliun.

Selanjutnya, yang ditunggu adalah tindak lanjut dari 2 (dua) institusi pemegang peran sentral kesuksesan program ini. Petama adalah industri keuangan sebagai penyalur kredit KUR klaster. Kalau kita lihat data, industri keuangan cenderung kurang berpihak kepada pelaku UMKM. Indikatornya adalah rasio kredit yang masih dalam kisaran 20% untuk UMKM dari total kredit yang mengalir, dengan kisaran Rp 1.200 triliun.

Idealnya, porsi UMKM bisa lebih ditingkatkan mencapai 30%, atau kisaran Rp 1.800 triliun. Tetapi ini memang kondisi yang tidak mudah, karena industri keuangan, terutama perbankan, adalah industri yang high regulated dan harus prudent dalam menyalurkan kredit. Di sisi lain, salah satu permasalahan mendasar UMKM adalah literasi keuangan yang cenderung masih rendah.

Institusi yang kedua adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. UMKM tidak akan bisa tumbuh secara alamiah dan bersaing dengan industri besar. Dibutuhkan intervensi regulasi agar UMKM tetap bisa mempunyai akses maksimal dalam konteks mendapatkan kredit. OJK mempunyai peran yang sangat sentral dalam hal ini. KUR klaster membutuhkan panduan teknis dalam bentuk aturan yang dikeluarkan oleh OJK, sehingga perbankan mempunyai dasar yang kuat dan terukur dalam teknis penyaluran.

Selanjutnya, masyarakat terutama para pelaku UMKM, menunggu realisasi nyata dari program pro UMKM dari pemerintah ini. Harapannya, program KUR klaster bisa terlaksana dengan optimal dan menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak UMKM naik kelas. Jangan sampai program ini hanya menjadi program hiasan, bagus dalam konsep tapi kurang optimal dalam dukungan pelaksanaan.

Magelang, 21 Desember 2022

*Ajib Hamdani (Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi APINDO)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top