Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ajak Hindari Politik Uang, Bawaslu Sebut Pemilu Berintegritas Tanggung Jawab Anak Bangsa

Esih Yuliasari

| Selasa, 19 Desember 2023

| 07:00 WIB

Logo Bawaslu RI
Logo Bawaslu RI. (FOTO: DOK. BAWASLU).

EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari politik uang menjelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi meminta masyarakat berani tolak uang sogokan.

“Untuk itu Bawaslu mendorong masyarakat agar dengan tegas menolak segala bentuk politik uang dalam pemilu, karena praktik politik uang justru akan mencederai kemurnian proses demokrasi elektoral yang saat ini sedang kita kawal bersama,” kata kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

“Masyarakat harus berani menolak sogokan untuk memilih calon tertentu, dan melaporkan kepada Bawaslu adanya praktik politik uang tersebut,” imbuh Puadi.

Ia menyebut seluruh pihak dituntut untuk tidak mempraktikkan politik uang dalam bentuk apapun, dan hendaknya memberikan edukasi kepada semua elemen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya praktik politik uang dalam pemilu.

“Artinya, siapa pun, tidak boleh ada diksi yang dimunculkan untuk menganjurkan apalagi mengajak masyarakat untuk mempraktikkan politik uang dalam pemilu,” ujarnya.

Puadi menuturkan tanggung jawab mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas, bukan hanya tanggung jawab pengawas pemilu, melainkan tanggung jawab semua anak bangsa.

“Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu maupun masyarakat agar tidak memberi-menerima uang sebagai imbalan, karena selain hal itu merupakan tindak pidana Pemilu, secara sosiologis hal itu menciptakan Pemilu yang tidak adil karena memberi ruang bagi peserta yang kuat secara finansial untuk memenangkan kompetisi. Secara kultural juga menciptakan budaya pragmatisme di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puadi menambahkan masyarakat harus tegas menolak pemberian uang atau materi lain jika itu terkait dengan kampanye Pemilu.

Secara hukum sesuai Pasal 523 UU Pemilu, sanksi pidana bagi politik uang akan menyasar pemberi. Memang penerima tidak terkena sanksi, tapi kalau sampai terlibat maka penerima akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penanganan dan itu akan menyusahkan masyarakat sebagai penerima.

“Jadi sebaiknya tolak pemberian uang atau lainnya jika terkait dengan kampanye,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top