KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Omdusman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mengadakan konferensi pers membahas kinerja pengawasan, pelayanan publik dan penyelamatan masyarakat dari maladmisitrasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2022.
Kegiatan tersebut diadakan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten pada hari Kamis, 26 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Fadli Afriadi Selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memaparkan beberapa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Banten.
“Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik misalnya, seperti Kota Cilegon, Kabupaten Lebak serta Provinsi Banten masuk kategori zona kuning, Kabupaten/Kota sisanya masuk ke zona hijau,” katanya.
Ia menjelaskan, zona kuning termasuk nilai dengan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas sedang dan zona hijau masuk dengan kualitas tertinggi atau tinggi.
Kategori tersebut didasarkan oleh akumulasi penilaian yang digunakan dalam mengawasi penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
”Akumulasi penilaian yah, contohnya terkait sarana, prasarana, bagaimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga menolak aduan, cara pelayanan, pengelolaan aduan bahkan persepsi masyarakat kita hitungkan,” tambahnya.
Sementara itu, Eni Nuraeni sebagai Asisten Pratama II menambahkan ada dua OPD di Pemprov Banten yang masuk zona kuning. Hal tersebut berdasarkan perbandingan dengan kinerja tahun sebelumnya yang menurun.
”Tadinya ada 3 tetapi satu OPD yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah masuk zona hijau. Dua dinas tersebut, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Banten yah,” ucapnya.
Diketahui, sejak tahun 2013 sampai 2021, total Ombudsman Banten menangani 1.174 laporan dugaan maladministrasi. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 1.783 keluhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan ketentuan, Ombudsman hanya dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang telah memenuhi syarat formil dan materil, seperti laporan atau pengaduan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.157 atau 99 persen dari laporan atau pengaduan telah diselesaikan dan ditutup.***