Senin, 14 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Adakan Gathering Media, KPU Banten Persiapkan Tahap Pemutakhiran Data

Admin

| Selasa, 13 Desember 2022

| 10:11 WIB

Agenda Media Gathering KPU Banten. (FOTO/ABUD/EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengadakan media gathering dengan tema “Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pada Pemilu 2024”, Senin (12/12/2022) di Teater Cafe Kota Serang.

Agenda yang dihadiri anggota KPU Banten dan media membahas salah satu persiapan tahapan menjelang tahun politik 2024.

Dalam sambutan pertama yang disampaikan Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten Ramelan, mengatakan bahwa KPU Provinsi Banten akan melalui tahapan persiapan daftar pemilih tetap dan kendalanya.

“Jangan mengira KPU sibuk bekerja lima tahun sekali saja, tentu tidak. Ada tahapan tahapannya. Tahap ini merupakan tahap panjang kerja dari KPU. Ada kesulitan tersendiri dalam hal pemutakhiran data, kendala dilapangan datanya ada namun fisik pemilih tak ada karena berbagai alasan. Umumnya perpindahan karena panggilan kerja, pindah domisili dan lain-lain,” ujar Ramelan.

Ramelan juga menyinggung peran media dalam membantu KPU mensukseskan tahapan ini sampai pada puncak 2024 nanti.

“Prinsipnya sederhana ada pemilih dan dipilih namun dilapangan tak sederhana itu. Ada proses panjang dalam ke dua prinsip itu dan membutuhkan peran media sebagai sarana penyampai informasi terhadap masyarakat”, tambahnya.

Pada diskusi sesi kedua, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi , Agus Sutisna menambahkan bahwa ada beberapa point yang berubah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

“Ada perubahan penting dalam PKPU no 7 Tahun 2022. PKPU terbaru ini merupakan gaabungan antara penyusunan data pemilih untuk keperluan didalam negeri dan diluar negeri. Lalu terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022, yang mana data pribadi pemilih menjadi diperkuat dan tak kalah penting tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus contohnya seperti Rumah Tahanan (Rutan),” tambahnya.

Dalam penutup, Agus mengatakan bahwa PKPU yang terbaru merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

“PKPU no 7 Tahun 2022 ini sudah disahkan dan merupakan salah bentuk dari hasil evaluasi dari penyelengaraan tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. (Mg-Abud)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top