Ada Peralihan IMB Menjadi PBG, Pemkot Serang Terancam Kehilangan Retribusi Rp15 Miliar

Admin

| 9 September 2021

| 12:45 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pasca pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemkot Serang belum bisa memungut retribusi tersebut.

[adrotate group="5"]

Akibatnya, pada tahun ini Pemkot Serang terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp15 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Serang Achmad Mujimi didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiri usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPRD Kota Serang di Gedung DPRD kota Serang, Rabu (9/9).

“Sampai hari ini kami sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena kami tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perdanya,” kata Achmad Mujimi kepada wartawan.

PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal.

Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tadi Komisi III menyampaikan, kami ini masih bisa memungut tidak?. Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari Kementerian Dalam Megeri (Kemendagri). Nanti diskresinya akan disampaikan seperti apa. Jadi menunggu kebijakan pusat, berkaitan dengan sementara belum terbit ini aturannya yang ini, kami tidak bisa memungut retribusi,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top