Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ada Peralihan IMB Menjadi PBG, Pemkot Serang Terancam Kehilangan Retribusi Rp15 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 9 September 2021

| 12:45 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pasca pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemkot Serang belum bisa memungut retribusi tersebut.

[adrotate group="5"]

Akibatnya, pada tahun ini Pemkot Serang terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp15 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Serang Achmad Mujimi didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiri usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPRD Kota Serang di Gedung DPRD kota Serang, Rabu (9/9).

“Sampai hari ini kami sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena kami tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perdanya,” kata Achmad Mujimi kepada wartawan.

PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal.

Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tadi Komisi III menyampaikan, kami ini masih bisa memungut tidak?. Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari Kementerian Dalam Megeri (Kemendagri). Nanti diskresinya akan disampaikan seperti apa. Jadi menunggu kebijakan pusat, berkaitan dengan sementara belum terbit ini aturannya yang ini, kami tidak bisa memungut retribusi,” katanya.

Pihaknya melanjutkan, saat adanya aturan baru tersebut, Komisi III DPRD kota Serang juga sempat menanyakan siapa yang berhak memungut retribusi PBG di Kota Serang.

“Dan pak ketua Komisi III menanyakan, sekarang PBG siapa yang berhak untuk memungut retribusinya. Tapi dalam alur itu sesungguhnya PBG ini yang berhak memungutnya dinas teknis. Yaitu dinas PUPR,” katanya.

“Sehingga DPUPR sendiri harus menyiapkan personel-personelnya. Harus segera cepatnya. Itu keinginannya. Jangan sampai retribusi yang semestinya kita pungut ini menjadi kosong tanpa ada dasar untuk dasar pemungutan,” katanya.

Saat disinggung soal potensi PBG sendiri di Kota Serang, Mujumi menyebut potensi retribusi dari sektor itu sebesar Rp15 miliar.

“Kalau potensi ya memang masih target kami di angka Rp 15 miliar untuk tahun 2021,” katanya.

Dari target retribusi itu pihaknya mengaku baru terealisasi senilai Rp1,9 miliar. Alasannya, pihaknya terganjal dengan aturan terbaru.

“Kendalanya karena ini model baru, sistem baru, karena sekarang serba sistem kami juga harus manut pada aturan pusat. Termasuk pemungutan PAD ini tanpa ada dasarnya.

“Saat ini baru diangka Rp 1,9 miliar. Dan memang biasa kita sih hanya berharap besar, tapi ini sudah beberapa bulan ini ya mudah-mudahan kedepan Pandemi Covid-19 sudah mulai longgar.

Pihaknya menambahkan, sebagian besar kontribusi itu berasal dari bangunan perumahan.

“Semua aja bangunan yang ada di Kota Serang. Yang paling banyak perumahan karena nanti sistemnya akan terkontrol teknis kedepannya,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top