EKBISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif di Indonesia yang memiliki tiga jenis putusan.
Ketiga jenis putusan tersebut ialah: permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.
Namun dalam praktiknya terdapat putusan lain.
Putusan tersebut adalah Putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Jenis-jenis putusan MK tersebut terdapat dan diatur dalam Undang-Undang.
Hasil Putusan MK bersifat final, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.
Penjelasan Jenis Putusan MK
Melansir Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, penjelasannya ialah sebagai berikut:
1. Permohonan tidak dapat diterima
Permohonan tidak dapat diterima atau dikabulkan ialah permohonan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil.
Permohonan tidak dapat diterima diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang tertulis:
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima”.
2. Permohonan dikabulkan
Dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan, tertulis:
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan”.
Jenis permohonan ini akan dikabulkan, jika dalil permohonan pemohon berasalan menurut hukum.
Putusan MK yang mengabulkan permohonan ini, harus dimuat di dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan.
3. Permohonan ditolak
Menurut Pasal 56 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan ditolak, tertulis:
“Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”.
Putusan hakim konstitusi menyatakan permohonan ditolak jika permohonan pemohon tidak beralasan.
Selain itu, MK juga juga menerapkan dua jenis putusan lain, yakni putusak inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) dan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang digunakan sejak tahun 2004 lalu.
Kedua keputusan itu digunakan apabila hakim MK memutus sebuah perkara pengujian UU yang menjadikan pasal atau ayat dalam UU dibatalkan atau menghapus pasal atau ayat dalam beleid yang dimohonkan pemohon.
Hal itu bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum jika sebuah pasal atau ayat pada UU yang diuji materi oleh pemohon kemudian dibatalkan atau dihapus.
Adapun yang dimaksud dengan pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang yang diputus konstitusional bersyarat oleh majelis hakim MK ialah norma yang diuji menjadi tidak bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD Tahun 1945, apabila dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.
Sedangkan saat norma pasal atau ayat dalam UU yang diputus inkonstitusional bersyarat, dapat diartikan bahwa norma yang diuji menjadi bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.
Itulah jenis-jenis putusan MK, semoga bermanfaat!