Ada 3.193 Pinjol Bodong, OJK Minta Warga Banten Waspada

Admin

| 17 Juni 2021

| 14:31 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 1 (KR) DKI Jakarta dan Banten mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal alias bodong.

[adrotate group="5"]

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Provinsi Banten Tongan Luban Tobing mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun OJK, saat ini ada 3.193 lembaga yang menawarkan layanan investasi dan pinjaman online sementara yang tercatat legal hanya ada 138 lembaga.

“Penawaran investasi ilegal itu marak, dengan mudahnya (pelaku) membuat situs dan aplikasi web atau aplikasi yang baru. Sementara itu, masyarakat kita masih tergiur (dengan iming-iming) cara kaya yang cepat,” kata Tobing usai Rapat Kordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Banten di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (17/6).

Lebih lanjut kata Tobing, dengan dibentuknya satgas waspada investasi tersebut, diharapkan mampu meminimalisir jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Dan menindaklanjuti para pelaku pinjol ilegal tersebut.

“Masyarakat yang sudah terlanjur pinjam uang, diharapkan melapor apabila sudah diteror atau dilecehkan oleh pelaku, jangan disimpan sendiri, harus lapor ke polisi,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top