Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Provinsi Banten Tongan Luban Tobing mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun OJK, saat ini ada 3.193 lembaga yang menawarkan layanan investasi dan pinjaman online sementara yang tercatat legal hanya ada 138 lembaga.
“Penawaran investasi ilegal itu marak, dengan mudahnya (pelaku) membuat situs dan aplikasi web atau aplikasi yang baru. Sementara itu, masyarakat kita masih tergiur (dengan iming-iming) cara kaya yang cepat,” kata Tobing usai Rapat Kordinasi Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Banten di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (17/6).
Lebih lanjut kata Tobing, dengan dibentuknya satgas waspada investasi tersebut, diharapkan mampu meminimalisir jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Dan menindaklanjuti para pelaku pinjol ilegal tersebut.
“Masyarakat yang sudah terlanjur pinjam uang, diharapkan melapor apabila sudah diteror atau dilecehkan oleh pelaku, jangan disimpan sendiri, harus lapor ke polisi,” katanya.
Tobing juga menyebut, supaya masyarakat tidak terjebak pinjol bodong ini, harus memperhatikan legalitas dan logika kinerja lembaga yang akan dipinjami atau melakukan investasi.
“Jadi dipikir lagi, mana mungkin ada keuntungan 1 persen perhari, atau logis gak kalau ada return 10 persen perbulan, logikanya kan kalau perdagangan itu ada naik dan turunnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, OJK juga menggandeng pihak lain dalam Satgas Waspada Investasi diantaranya Bank Indonesia, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Polda Banten, Kementrian Agama dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kedepan kita juga akan membuat wadah bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, untuk saat ini dapat menghubungi layanan email [email protected] atau [email protected],” tutup Tobing. (Raden)
]]>