Kepala Dinas BPBD Kabupaten Serang Nana mengatakan, dalam aksi hari ini, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah untuk berpergian dan mengendarai kendaraan, banyak dari mereka diberikan sanksi sosial berupa push-up dan bernyanyi agar selalu mengingat peraturan PSBB di Banten
jika para pelanggar ini melakukan pelanggaran lagi maka akan dikenakan denda administrasi sebagai bentuk efek jera.
“BPBD sebagai gugus tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan kepada masyarakat, minimal memberikan shock teraphy agar lebih disiplin dalam penerapan PSBB. Dalam kegiatan ini jga melibatkan berbagai unsur dan instansi seperti Satpol-PP,Dishub termasuk ACT sendiri didalamnya.” ujar Nana secara tertulis, Selasa (15/9).