SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan pentingnya penegasan tertulis dalam regulasi nasional untuk memperjelas status definitif ibu kota Provinsi Banten.
Menurutnya, kejelasan tersebut dibutuhkan agar tidak lagi terjadi kerancuan antara wilayah administrasi Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Muji menjelaskan, selama ini penyebutan “Serang” dalam berbagai dokumen resmi kerap menimbulkan ambiguitas karena tidak merinci wilayah mana yang menjadi pusat pemerintahan provinsi.
Kondisi itu dinilai berdampak pada perencanaan pembangunan hingga penganggaran.
Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar status ibu kota dapat ditegaskan secara legal dalam regulasi nasional.
“Jika status ini bisa diubah dan ditegaskan secara legal-formal, dampaknya akan positif bagi Kota Serang, termasuk potensi tambahan alokasi DAK dan DAU,” ujar Muji, Jumat (5/12/2025).
Muji memastikan DPRD Kota Serang siap memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut, termasuk penerbitan rekomendasi resmi apabila dibutuhkan. “Kalau memang diperlukan dukungan dari dewan, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi juga menyampaikan keyakinannya bahwa penegasan status ibu kota dalam undang-undang akan berdampak besar bagi pembangunan daerah.
Dengan status yang jelas, kata dia, dukungan pemerintah pusat akan lebih terarah. “Jika status ibu kota sudah dipertegas, tentu dukungan pusat, baik dari sisi anggaran maupun program, akan semakin besar dan tepat sasaran,” pungkas Budi. (Adv)








