JAKARTA, EKBISBANTEN.COM — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp33,88 triliun, disusul pajak aset kripto, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025 pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada periode tersebut, terdapat lima perusahaan baru yang ditunjuk, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Adapun satu perusahaan dicabut statusnya sebagai pemungut, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, 207 di antaranya telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp33,88 triliun. Jumlah itu terdiri dari:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025 (hingga Oktober): Rp8,54 triliun
Selain PPN PMSE, penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp1,76 triliun. Penerimaan tersebut bersumber dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp675,6 miliar pada 2025. Total itu terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN Rp873,76 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,15 triliun pada 2025. Penerimaan pajak fintech tersebut meliputi PPh 23 sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 Rp724,45 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,3 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp3,92 triliun hingga Oktober 2025. Realisasi ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,07 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli. Ia memastikan pemerintah akan terus mengoptimalkan kebijakan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif.*








