CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Maman Mauludin angkat bicara mengenai pencopotannya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Ia membeberkan rangkaian kejadian yang ia nilai sebagai awal mula upaya pemberhentiannya sejak Agustus 2025.
Maman menuturkan, proses itu bermula pada 27 Agustus 2025 ketika Wali Kota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya di Gedung Sekretariat Daerah.
Dalam pertemuan empat mata tersebut, Robinsar disebut menyampaikan rencana mutasi besar-besaran pegawai eselon II hingga eselon IV, termasuk jabatan Sekda.
“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga mengatakan Pak Sekda harus ikhlas,” ujar Maman, Rabu (3/12/2025).
Sekitar satu jam setelah pertemuan itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo disebut meminta penjelasan mengenai isi pembicaraan Maman dan Robinsar. “Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya sampaikan,” kata Maman.
Pada 1 September 2025, Robinsar kembali menghubungi Maman lewat pesan WhatsApp yang mempertanyakan keputusan terkait pengosongan kursi Sekda. “Isi pesannya, ‘Pak Sekda, keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini.’ Saya jawab ‘siap’,” ucapnya.
Menurut Maman, indikasi pencopotan semakin terlihat ketika ia tidak dilibatkan dalam panitia seleksi (Pansel) asesmen jabatan eselon II.
Karena itu, pada 11 September 2025, ia memanggil Kepala BKPSDM beserta jajaran dan Asisten Daerah III, Syafrudin, untuk meminta seluruh berkas pembentukan Pansel serta penjelasan mengenai absennya ia dalam struktur tersebut.
“Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa itu arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji karena saya masih pejabat berwenang sesuai undang-undang. Semua proses seharusnya melibatkan saya sebagai Sekda, terutama wawancara eselon II, tetapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Maman mengaku langsung menemui Wali Kota untuk memberikan masukan agar rotasi-mutasi tidak menyalahi prosedur, termasuk terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen yang kemudian dijadikan alasan pencopotan, Maman menjelaskan bahwa ia baru menerima undangan wawancara pada 16 September 2025.
Surat yang ditandatangani Ketua Pansel Syaiful Bahri itu diterima oleh petugas Pamdal dan menjadwalkan pelaksanaan asesmen pada 17 September.
Usai menerima undangan itu, Maman mengaku langsung berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal, serta mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, Maman memutuskan untuk tidak hadir.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa asesmen hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang telah mendapatkan kelayakan atau akreditasi, atau lembaga lain yang telah disetujui BKN.
Maman juga menjelaskan alasan ketidakhadiran pada pemanggilan asesmen kedua, yakni bersamaan dengan agenda supervisi pencegahan korupsi pada Rabu (15/10/2025) yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30.
“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar. Semuanya berdasar aturan,” katanya.
Ia turut menanggapi surat rekomendasi BKN tertanggal 19 November 2025. Menurutnya, surat itu bukan sanksi, melainkan rekomendasi dengan tenggat waktu hingga 24 Februari 2026.
Maman menyebut penjelasan kronologi ini disampaikan agar masyarakat memahami bahwa ia tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai Sekda maupun ASN. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan pencopotannya selama dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar telah menerbitkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025 yang menunjuk Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda.
Namun hingga Rabu (3/12/2025), Maman mengaku belum menerima surat keputusan resmi pemberhentiannya.
“Sampai hari ini saya belum menerima pemberitahuan resmi. Saya hanya tahu dari media, dan ada proses yang sudah diambil alih oleh orang lain,” ujarnya.
Menurut Maman, prosedur pemberhentian Sekda semestinya dimulai dari pengajuan Wali Kota kepada Gubernur Banten, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi. “Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau tidak,” katanya.
Hingga kini, Maman mengaku belum menentukan langkah lanjutan dan masih menunggu surat keputusan resmi pemberhentian dirinya sebagai Sekda Kota Cilegon.*







