Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Lima Orang Ditangkap

- Selasa, 2 Desember 2025

| 16:11 WIB

Polda Banten
(FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi di wilayah Banten.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Banten menyampaikan bahwa jajarannya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan cara menyuntikkannya ke tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Buduyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Dirreskrimsus menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Pangkalan Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Kami langsung mengecek ke lokasi, dan informasi tersebut benar. Ada pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas LPG di daerah itu,” kata Bronto dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pangkalan tersebut membeli LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di sekitar Kabupaten Tangerang, kemudian memindahkan isi tabung tersebut ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Pelaku melakukan penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 5 kilogram dan 12 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin sore, Polda Banten mengamankan lima orang, termasuk pemilik Pangkalan Cahaya Abadi. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil, satu timbangan digital, 77 regulator, dan 2.043 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.*

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top