SERANG, EKBISBANTEN.COM — Resort Pulau Lima, destinasi wisata baru yang berlokasi di wilayah administratif Kabupaten Serang, Provinsi Banten, resmi dibuka pada Sabtu (29/11/2025).
Peresmian tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Serang Budi Rustandi, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan bahwa kehadiran resor tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan wisata bahari di pesisir Banten.
Ia menilai Resort Pulau Lima memiliki potensi menjadi one-stop tourism yang menawarkan pengalaman wisata keluarga.
“Pulau Lima Resort dan kawasan pesisir Banten kita dorong menjadi West Coast Paradise, atau surga wisata bahari di pantai barat. Ini akan menjadi destinasi utama wisata bahari di bagian barat Pulau Jawa,” ujar Andra.
Resort ini menghadirkan berbagai fasilitas, mulai dari kolam renang anak, wahana olahraga air seperti jetski dan banana boat, hingga area memancing.
Lokasinya yang strategis juga dinilai memudahkan wisatawan dari Jakarta maupun Serang.
Di balik kemeriahan peresmian, absennya Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjadi sorotan.
Ia dikonfirmasi tidak menerima undangan resmi dari pihak penyelenggara, meski Pulau Lima tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa status Pulau Lima secara hukum berada di bawah administrasi Kabupaten Serang.
“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebut batas utara kota adalah Teluk Banten. Tidak ada delapan pulau yang disebut masuk wilayah Kota Serang,” kata Farhan.
Ia menambahkan, hal tersebut diperkuat oleh Permendagri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dan Kota Serang yang secara eksplisit menetapkan delapan pulau, termasuk Pulau Lima, berada dalam wilayah Kabupaten Serang.
Absennya Bupati Serang dalam peresmian yang dihadiri Gubernur dan jajaran Pemerintah Kota Serang memunculkan pertanyaan publik mengenai koordinasi antarpemerintah daerah.
Kondisi ini juga memicu spekulasi terkait dinamika hubungan antara Pemkab dan Pemkot Serang, termasuk soal transparansi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.*






