JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai membutuhkan kolaborasi besar dari berbagai pemangku kepentingan.
Selain peran pemerintah dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, keterlibatan fasilitas kesehatan, sektor swasta, dan akademisi juga dianggap penting demi memperkuat sistem pengawasan.
Pandangan tersebut disampaikan Mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, saat diwawancara melalui sambungan telepon, Jumat (29/11/2025).
Ia menuturkan bahwa digitalisasi menjadi komponen penting dalam pengelolaan data JKN yang mencakup hampir 300 juta peserta.
Pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence dapat meningkatkan efektivitas maupun transparansi layanan, tetapi tetap memiliki celah yang dapat dimanfaatkan pelaku fraud.
“Pelaku fraud itu selalu berkembang. Karena itu, sistem pencegahan dan pendeteksian fraud tidak boleh berhenti dimodifikasi. Pengembangan digitalisasi harus terus berjalan agar tidak mudah diakali,” ujarnya.
Pahala menegaskan bahwa pencegahan fraud tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga. Kolaborasi lintas pihak perlu diperluas, mulai dari mitra fasilitas kesehatan, perusahaan asuransi swasta, hingga perguruan tinggi yang dapat memberikan perspektif akademis.
“Ini kerja bersama, tapi harus ada yang memimpin. Regulasi dari Kementerian Kesehatan, tetapi secara operasional BPJS Kesehatan yang memimpin di lapangan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan internal di rumah sakit. Sumber daya manusia internal rumah sakit dinilai perlu dibekali kemampuan mendeteksi, mencegah, hingga menindaklanjuti potensi fraud.
Menurut dia, unit internal rumah sakit harus menjadi garda terdepan karena mereka berada setiap hari di pelayanan dan paling memahami kondisi lapangan.
Pahala menambahkan, masyarakat pun mempunyai peran penting dalam mengawasi potensi fraud JKN. Umpan balik dari peserta, terutama dalam bentuk pengaduan, menjadi elemen penting untuk perbaikan sistem layanan.
Namun, literasi masyarakat harus ditingkatkan agar mereka memahami hak dan kewajiban sehingga pengaduan yang disampaikan lebih konstruktif.
Pahala juga mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang bekerja sama dengan banyak pihak untuk menyelenggarakan Indonesian Health Insurance Anti-Fraud Forum (INAHAFF) pada awal Desember 2025.
Forum itu dinilai dapat menjadi momentum strategis untuk saling berbagi pengetahuan dengan pemangku kepentingan di dalam maupun luar negeri.
“INAHAFF bisa mempertemukan akademisi, sektor swasta, praktisi, rumah sakit, dan pihak lain untuk berbagi pengalaman. Pencegahan fraud memang butuh kolaborasi besar,” pungkas Pahala.






