BNN Provinsi Banten Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 4,3 Kg Sabu

- Selasa, 25 November 2025

| 10:30 WIB

BNN Provinsi Banten
Konferensi Pers BNN Banten. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dari wilayah Sumatera Barat ke Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 4,3 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmat Nusahid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari BNN, Badan Intelijen Daerah (Binda), serta Bea dan Cukai dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan Merak pada Sabtu (15/11/2025).

“Hasil pemantauan menunjukkan barang tersebut sempat dibawa keluar dari kawasan pelabuhan dan diturunkan di wilayah Terminal Tangerang,” kata Rohmat dalam konferensi pers di kantor BNN Provinsi Banten.

Saat dilakukan upaya penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Salah satu tersangka berinisial MI berhasil diamankan di sebuah hotel di Tangerang.

Sementara itu, tersangka DH alias DR ditangkap di Kota Bandung setelah dilakukan pengejaran.

Menurut Rohmat, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat total 4,3 kilogram. BNN saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami berkoordinasi dengan BNN Pusat serta BNN di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa Barat untuk mengungkap pelaku lain yang berada di atas jaringan ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti saat ini masih diamankan dan belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan izin dari pengadilan.*

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top