Soal Polemik THM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Beri Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf

- Kamis, 20 November 2025

| 11:36 WIB

Abdul Ghofur
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur. (Foto: Kosasih/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan media sosial.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan untuk melegalkan atau mendukung praktik hiburan yang melanggar hukum.

Menurut dia, yang dimaksud dengan THM adalah tempat hiburan yang beroperasi secara legal serta sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat, seperti karaoke keluarga.

“Saya tidak bermaksud mendukung THM yang berkaitan dengan peredaran narkoba, praktik prostitusi, maupun aktivitas yang melanggar norma. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” kata Abdul Ghofur, Kamis (20/11/2025).

Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Sejumlah lokasi yang disoroti antara lain kawasan Keramat, Keragilan, dan Cikande.

“Saya meminta Satpol PP dan Polres Serang segera menertibkan dan membongkar THM ilegal yang menggunakan fasilitas umum,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Ghofur turut menyoroti keberadaan hiburan organ tunggal yang menurutnya sudah mulai melenceng dari nilai-nilai budaya setempat.

Ia menilai sebagian pertunjukan kerap menampilkan adegan yang tidak pantas dan berpotensi memberi pengaruh buruk bagi generasi muda.

“Yang ditampilkan bukan lagi budaya kita, tetapi hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang kita anut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Ghofur mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih jenis hiburan saat menggelar hajatan.

“Hiburan boleh, tetapi tetap harus berada dalam koridor norma dan budaya yang berlaku di masyarakat,” pungkasnya.*

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top