TKKT Cilegon 2025 Ditolak Enam Kecamatan, Dinilai Tak Sesuai Aturan

- Kamis, 20 November 2025

| 10:39 WIB

TKKT Cilegon

CILEGON, EKBISBANTEN.COM — Enam pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan di Kota Cilegon menyatakan menolak pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon 2025 yang digelar di D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (19/11/2025).

Mereka menilai penyelenggaraan tersebut tidak sesuai aturan organisasi dan memutuskan tidak hadir.

Penolakan ini mencuat setelah TKKT yang digelar pada 26 Oktober 2025 di Anyer dinilai tidak berjalan optimal dan kemudian diambil alih Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten melalui mekanisme caretaker.

Namun, langkah tersebut dianggap melampaui kewenangan dan memicu ketidakpercayaan pengurus kecamatan.

“Undangan mendadak, situasi tidak kondusif, dan kewenangan caretaker yang kami nilai berlebihan. Jika dipaksakan tetap digelar, kami sepakat tidak hadir dan tidak mengakui hasilnya,” ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Suherman, dalam konferensi pers di Cilegon, Rabu.

Dalam pernyataan sikap resmi, enam kecamatan tersebut menyampaikan mosi tidak percaya dan menegaskan tidak akan mengakui hasil TKKT yang dinilai ilegal.

Mereka bahkan menyatakan siap menggugat jika hasil TKKT tetap dibawa ke tahap pengesahan.

Enam kecamatan juga meminta Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten melepaskan kewenangan caretaker dan menyerahkan fasilitasi penyelenggaraan TKKT kepada Pengurus Nasional Karang Taruna.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah tidak mengintervensi proses pengambilan keputusan dalam organisasi.

Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon, Aflahul Aziz, menilai TKKT 2025 tidak memenuhi ketentuan kuorum serta tidak sesuai prosedur undangan.

“Undangan seharusnya ditujukan kepada pengurus harian, bukan perorangan. Ini terkesan dipaksakan, seolah Karang Taruna milik pemerintah. Padahal kami mitra pemerintah,” ujarnya.

Selain enam kecamatan, dukungan serupa disampaikan Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020–2025 dan sejumlah tokoh.

Mereka meminta Pengurus Nasional Karang Taruna mengambil alih penyelenggaraan hingga terpilih pengurus baru untuk periode 2025–2030.

Para pengurus juga mendorong Pemerintah Provinsi Banten menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019, termasuk memastikan proses TKKT berjalan objektif dan sesuai ketentuan organisasi.

Enam kecamatan berharap TKKT Kota Cilegon 2025 tetap bisa diselenggarakan dalam waktu dekat, tetapi dengan mekanisme yang lebih transparan, tanpa intervensi, serta mengedepankan nilai kesetiakawanan sosial.

“Karang Taruna ini wadah pengabdian anak muda, bukan ruang tarik-menarik kepentingan. Kami ingin proses yang bersih demi masa depan Cilegon,” tukasnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top