Sinergi Cegah TPPO dan TPPM, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Polda Banten Sepakati PKS Desa Binaan

- Rabu, 19 November 2025

| 15:51 WIB

Imigrasi Banten
(FOTO: IST).

SERANG, EKBISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penguatan program Desa Binaan di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diteken di Jakarta pada 4 Agustus 2025.

Adapun PKS ini menjadi pedoman operasional pelaksanaan sinergi di tingkat daerah.

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki.

Felucia menyampaikan bahwa kolaborasi dalam PKS ini memperkuat komitmen nasional yang telah dibangun sebelumnya.

“Program Desa Binaan adalah instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, terutama terkait pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data. Desa binaan menjadi benteng pertama dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas.

“PKS ini bukan hanya mengatur penindakan, tetapi juga penguatan pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana prasarana bersama. Dengan kerja sama ini, efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” katanya.

Ruang lingkup PKS ini mengacu pada MoU pusat tentang sinergisitas tugas dan fungsi kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan.

Kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi pengawasan, pembinaan kepolisian khusus dan PPNS, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Melalui PKS ini, program Desa Binaan Imigrasi akan dioptimalkan sebagai upaya pencegahan sekaligus sistem peringatan dini (early warning) terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di Provinsi Banten.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top