JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan keimigrasian agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya.
Penambahan ini didasarkan pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan kantor baru merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di daerah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Dengan tambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit, dari sebelumnya 133 unit.
Yuldi menjelaskan, keberadaan kantor-kantor baru akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing di berbagai wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru ini, kami yakin layanan keimigrasian akan semakin prima dan merata di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, serta sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutupnya.*






