Oleh : Usyuluddin, pegawai KPP Pratama Tigaraksa, Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 2025 merupakan tahun bersejarah bagi Direktorat Jenderal Pajak karena mulai beroperasinya Sistem Administrasi Inti Perpajakan atau lebih populer dengan nama Coretax. Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, pajak pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Di atas kertas Coretax memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara Self Assessment secara satu pintu dan borderless.
Salah satu praktik Coretax yang akan digunakan secara luas oleh Wajib Pajak adalah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan yang dilakukan melalui Coretax. Betul, Selamat tinggal DJPOnline sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan sejak tahun 2014.
Lantas bagaimana persiapan kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi menyongsong era Coretax pada Triwulan akhir 2025 ini? Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, agar kita bisa mengakses akun Coretax terbagi atas tiga golongan yaitu :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya sudah pernah mengakses DJPOnline.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya belum pernah mengakses DJPOnline.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum punya NPWP dan akan mendaftarkan NPWP nya.
Untuk golongan pertama, akses Coretax pada laman coretaxdjp.pajak.go.id lalu pilih lupa kata sandi, selanjutnya isikan NIK dan pilih saluran surat elektronik atau pesan elektronik melalui nomor telepon sesuai data yang tersimpan atas akun sebelumnya pada DJPOnline. Selanjutnya akan dikirimkan tautan untuk mengatur ulang kata sandi untuk membuat kata sandi akun Coretax. Setelah pembuatan kata sandi selesai, kita sudah bisa mengakses akun kita dengan password yang baru saja dibuat.
Golongan kedua dapat melakukan Aktivasi akun wajib pajak pada laman awal Coretax dengan memilih Aktivasi akun wajib pajak, kemudian centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” lalu isikan NIK pada kolom isian “Nomor Pokok Wajib Pajak” kemudian klik Cari, selanjutnya isikan “Email dan Nomor Telepon” sesuai data yang tersimpan atas akun sebelumnya pada DJPOnline. Jika email dan nomor telepon sudah sesuai akan muncul centang hijau di sebelah kanan tempat pengisian email dan nomor telepon. Berikutnya adalah verifikasi identitas dengan swafoto dan klik validasi dilanjutkan centang pernyataan lalu klik Simpan. Coretax akan mengirimkan surat elektronik pemberitahuan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisikan NPWP, NAMA dan Kata Sandi. Kita sudah bisa mengakses Coretax dengan NIK serta kata sandi yang diinformasikan melalui email, namun laman yang muncul berikutnya adalah laman instruksi untuk mengubah kata sandi hasil generate agar kita bisa membuat kata sandi yang lebih mudah untuk diingat.
Untuk kita yang belum pernah memiliki NPWP sebelumnya pada laman awal Coretax kita dapat memilih daftar di sini, pilih perorangan, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Lanjutkan pengisian dimulai dari Identitas Wajib Pajak sampai dengan Pernyataan Wajib Pajak. Hasil dari proses pendaftaran adalah Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisikan NPWP, NAMA dan Kata Sandi. Kita sudah bisa mengakses Coretax dengan NIK serta kata sandi yang diinformasikan melalui email, namun laman yang muncul berikutnya adalah laman instruksi untuk mengubah kata sandi hasil generate agar kita bisa membuat kata sandi yang lebih mudah untuk diingat. Untuk dokumen lainnya bisa kita lihat pada menu Portal Saya-Dokumen Saya-hasilkan Dokumen.
Tahapan persiapan Selesai, mulai Januari tahun 2026 kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Tentunya, kita bisa melaporkan SPT Tahunan setelah pemberi kerja menerbitkan Bukti Potong Tahunan (BPA1) sebagai pengganti formulir 1721 A1 pada era sebelum Coretax. Semua Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (Pasal 169 PMK 81 Tahun 2024).
Tahukah Anda pegawai wanita status kawin tidak perlu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya? Hal ini dimungkinkan atas Pegawai Pajak yang berstatus wanita kawin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kewajiban perpajakan suaminya (Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2022). Wanita Kawin tersebut hanya perlu melakukan salah satu yang perlu di lakukan oleh 3 (tiga) golongan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hanya saja jika seorang Wanita Kawin masuk golongan ketiga, maka yang bersangkutan memilih “Hanya registrasi” lalu dilanjutkan prosesnya sampai semua tahapan selesai. Setelah berhasil memiliki akses akun Coretax, pastikan status NPWP pada Ikhtisar Profil Wajib Pajak atau Status Wajib Pajak pada Informasi umum adalah Nonaktif/Belum Aktif (SPDN). Jika Statusnya Aktif, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif lewat menu Portal Saya-Perubahan Status- Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Belum selesai sampai di situ. Wanita Kawin tersebut juga harus memastikan NIK miliknya sudah masuk dalam Data Unit Keluarga pada Akun Coretax Suaminya. Seandainya sang suami belum menambahkan NIK Istrinya ke dalam Data Unit Keluarga, Seorang suami dapat menambahkan secara mandiri lewat Menu Portal Saya – Profil Saya – Informasi Umum – Edit – Unit Pajak Keluarga -Tambah – isikan data istri – Simpan – centang pernyataan – Submit.
Jadi Pegawai Wanita Kawin yang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya hanya cukup memberikan BPA1 yang diperolehnya dari pemberi kerja kepada sang suami. Selanjutnya adalah tugas sang suami melaporkan penghasilan istrinya pada lampiran penghasilan final dalam SPT Tahunan suami.
Semoga proses pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax berjalan lancar tanpa kendala apapun, kita juga sebagai wajib pajak sebaiknya tidak menunda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan terkait SPT Tahunan Orang Pribadi. Ikan Sepat Malas Berenang, Lebih Cepat Lebih Tenang.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.




