CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 3,79 miliar melalui pendampingan hukum terhadap Krakatau Health Service (Bapelkes KS) dalam penyelesaian aset rampasan perkara tindak pidana korupsi.
Pemulihan ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Cilegon dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menyelamatkan kekayaan negara.
Kepala Kejari Cilegon melalui Kasi Datun menjelaskan, aset yang berhasil dipulihkan merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2190 K/Pid.Sus/2019 atas nama terpidana Andi Gouw, anak dari Gouw Khek Tie.
Putusan tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT BTN dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari total 75 bidang tanah yang dirampas, 33 bidang ditetapkan untuk dilelang. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi ke-33 bidang tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 3,01 miliar.
Selanjutnya, proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada 2 Oktober 2025. Dalam pelaksanaannya, seluruh bidang tanah berhasil terjual dengan total harga penawaran mencapai Rp 3,79 miliar, melampaui nilai likuidasi sebelumnya.
Seluruh hasil lelang telah dilunasi oleh para pemenang, dan dana tersebut secara resmi masuk ke kas negara.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam melakukan pendampingan hukum sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.*