FSPP Banten Mengadu ke KPID, Tak Terima Tayangan Trans7 Hina Pesantren dan Kiai

- Kamis, 16 Oktober 2025

| 23:50 WIB

Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten, KH Soleh Rosyad bersama Anggota Presidium FSPP Provinsi Banten, KH. Sulaiman Efendi menyerahkan empat tuntutan terkiat tayangan Trans7 kepada Ketua KPID Banten Haris H Witharja di ruang Komisi I DPRD Banten, Kamis (16/10/2025). (Foto: Istimewa)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten remsi mengadukan program Xpose Uncensored di Trans7 kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten. FSPP Banten menilai tayangan program Xpose Uncensored telah melakukan dugaan penghinaan dan fitnah terhadap pesantren serta para kiai.

Demikian terungkap usai Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten, KH Soleh Rosyad bersama Anggota Presidium FSPP Provinsi Banten, KH. Sulaiman Efendi bertemu dengan jajaran komisioner KPID Provinsi Banten di ruang Komisi I DPRD Banten, Kamis (16/10/2025).

“Ini bukan sekadar kesalahan tayang. Kami melihat ada indikasi pelanggaran serius, bahkan sistemik. Maka kami menuntut adanya langkah hukum dan pemulihan menyeluruh,” ujar KH Soleh Rosyad kepada wartawan.

Tak hanya itu, FSPP Banten menilai konten program Xpose Uncensored tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga mencemarkan nama baik institusi keagamaan yang telah menjadi bagian penting dari pendidikan dan moral masyarakat Indonesia.

KH Soleh Rosyad mengatakan bahwa FSPP Banten telah menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPID Banten dan KPI Pusat terkait program Xpose Uncensored di Trans7. Adapun keempat tuntutan tersebut pertama, menuntut pemeriksaan dan sanksi hukum.

FSPP mendesak agar KPID segera melakukan pemeriksaan atas tayangan tersebut dan, jika ditemukan unsur pidana seperti pencemaran nama baik atau penistaan agama, maka KPI harus meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian sesuai MoU KPI–Polri.

Kedua, menuntut permintaan maaf dan klarifikasi publik. Trans7 diminta secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada pesantren, para kiai, dan umat Islam melalui siaran langsung.

Tak hanya itu, semua pegawai Trans7 juga diminta mengunggah flyer permintaan maaf tersebut melalui akun media sosial masing-masing. KPI juga diminta memastikan bahwa permintaan maaf ini benar-benar ditayangkan dan dipantau pelaksanaannya.

Ketiga, menuntut perbaikan sistem pengawasan penyiaran. FSPP menekankan pentingnya perbaikan regulasi dan penguatan mekanisme pra-tayang, terutama untuk konten keagamaan. Koordinasi antara KPI pusat dan daerah juga diminta diperkuat agar pengawasan lebih responsif dan akurat.

Keempat, menuntut sanksi tambahan dan evaluasi izin siar. Selain sanksi administratif, FSPP juga mendorong evaluasi atas kelayakan izin siaran Trans7.

Sementara itu, Ketua KPID Banten Haris H Witharja mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan FSPP Banten ke institusinya merupakan langkah yang tepat dan akan diteruskan ke KPI Pusat.

“KPI sendiri sudah menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang dimaksud dan program siarannya sudah dihentikan,” katanya.***

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top